Efisiensi sumber daya juga menjadi prioritas, termasuk pengurangan penggunaan kertas, plastik sekali pakai, dan konsumsi listrik.
Kementerian menetapkan kawasan bebas rokok konvensional dan elektrik di seluruh gedung kantor sebagai langkah mendukung kesehatan.
Penghijauan melalui perawatan taman dan penanaman pohon di lingkungan kantor menjadi salah satu agenda pelaksanaan Surat Edaran ini.
Surat yang ditandatangani Menteri Abdul Mu’ti pada 26 Oktober 2024 ini mengamanatkan pengawasan ketat oleh pimpinan unit terkait demi keberhasilan implementasinya.