Surabaya – Seorang pria berinisial JF (29) warga Jalan Putat Gede Barat, Kota Surabaya yang kesehariannya bekerja sebagai tukang giling pentol bakso ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya lantaran terlibat peredaran narkoba jenis sabu.
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Kamis (6/1/2022) tersangka JF ditangkap saat berada di rumah indekosnya daerah Jalan Kupang Gunung Timur, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya pada hari Rabu tanggal 22 Desember 2021 lalu. Daniel, panggilan karibnya, menambahkan barang bukti yang berhasil diamankan anggotanya dari tangan tersangka JF berupa 7 klip plastik berisi serbuk putih diduga narkoba jenis sabu seberat ± 6,63 gram beserta bungkusnya.
“Tersangka JF mendapatkan narkoba tersebut dari temannya berinisial BA yang saat ini menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang),” imbuhnya.
Menurut Daniel, tersangka JF melakukan transaksi atau membeli narkoba kepada BA pada hari Senin tanggal 20 Desember 2021, sekitar pukul 17.00 WIB di dekat Jembatan Suramadu sebanyak 10 gram sabu seharga Rp. 9.000.000. (sembilan juta rupiah).
“Berdasarkan keterangan dari tersangka JF, barang bukti sabu itu akan dijual kembali kepada konsumen lainnya, namun, berhasil kami gagalkan. Adapun barang bukti sabu yang kami amankan ini merupakan sisa yang telah dijual oleh JF,” beber Daniel.
Akibat perbuatannya, Tersangka JF ditahan di Mapolrestabes Surabaya dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.