Kedua,:DPRD Kab. Bangkalan harus menindak lanjuti PT. Ben Santoso, PT. Gapura dan PT. BTS yang sudah mencemari lingkungan, khususnya di daerah Kecamatan Kamal.
Ketiga, Mendesak agar pihak industri dan DPRD Kab. Bangkalan memberikan jaminan pelayanan terhadap korban terdampak melalui mitra kerja DPR.
Keempat, Dalam proses aktivitas Sandblasting, PT terkait harus melengkapi dengan filter atau pembatas sehingga tidak langsung kepada masyarakat.
Kelima, Pihak PT terkait harus membuat jadwal pengerjaan yang mempertimbangkan arah angin supaya polusi tidak mengarah terhadap masyarakat.
Keenam, DPRD Kabupaten Bangkalan supaya menindak ketiga PT terkait, yang menurut hasil kajian kami melanggar Perda 10/2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Pasal 103 huruf (d).
Ketujuh, DPRD Bangkalan harus secepatnya merencanakan pembuatan perda yang mengatur tentang aktivitas Industri di Kabupaten Bangkalan.
Kedelapan, Apabila tuntutan kami tidak diindahkan selama 7×24 jam, maka kami akan kembali datang dengan konten dan nuansa yang berbeda.
“Kami harap DPRD Kabupaten Bangkalan bisa menindaklanjuti aduhan ini,” ungkap salah satu orator di depan gedung DPRD Bangkalan.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Bangkalan Mohammad Fahad berjanji akan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan PMII. Tak hanya itu, Ia juga akan melakukan publik hearing mendatangkan Perusahaan, Perwakilan masyarakat dan isntansi terkait.
“Kami akan menindaklanjuti agar menemukan kejelasan yang rasional mana yang dirugikan dan mana yang betul- betul terdampak polusi,” pungkasnya.
