Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) telah menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2025. Kota Surabaya menjadi daerah dengan UMK tertinggi di Gerbangkertosusila, sementara Kabupaten Bangkalan memiliki UMK terendah.
UMK Surabaya ditetapkan sebesar Rp4.961.753. Di posisi berikutnya, Kabupaten Gresik memiliki UMK Rp4.874.133, diikuti oleh Sidoarjo dengan Rp4.870.511.
Kabupaten Mojokerto memiliki UMK sebesar Rp4.856.026. Sementara itu, Kabupaten Lamongan memiliki UMK sebesar Rp3.012.164.
Di sisi lain, Kabupaten Bangkalan memiliki UMK terendah di Gerbangkertosusila, yaitu Rp2.397.550. Perbedaan ini menunjukkan adanya ketimpangan upah di wilayah metropolitan Surabaya.
Jika dibandingkan, selisih UMK antara Surabaya dan Bangkalan mencapai Rp2.564.203,00. Dalam persentase, UMK Bangkalan hanya sekitar 48,3 persen dari UMK Surabaya.
UMK Gresik dan Sidoarjo yang berada di atas Rp4,8 juta hampir menyamai UMK Surabaya. Keduanya hanya berselisih sekitar Rp87.620 hingga Rp91.242 dari ibu kota Provinsi Jatim.