Sumenep – FMPL (Front Mahasiswa Peduli Lingkungan) melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, pada Senin (17/07/2023).
Aksi unjuk rasa (demonstrasi, red.) tersebut untuk menuntut DPRD Sumenep bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan dampak Galian C yang ada dilingkungan Kabupaten Sumenep.
Koordinator Aksi, Tolak Amir menyampaikan bahwa kajian yang dilakukan oleh FMPL, Galian C berdampak buruk terhadap lingkungan, salah satunya, beberapa rumah warga yang rusak parah.
“Berdasarkan investigasi dan data yang di peroleh kami, ada sekitar 9 (sembilan) rumah warga mengalami kerusakan parah, dan bahkan ada yang tidak bisa di huni”, katanya, Senin (17/07/2023).
Kenyataan buruk tersebut, hingga saat ini menurut Amir tidak ada respon konkret dari Pemkab Sumenep, bahkan pemerintah sangat apatis terhadap masalah ini.
Amir menambahkan, menurut Pasal 87 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH, setiap penanggung jawab usaha kegiatan yang melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain wajib membayar ganti rugi.
“Dalam hal ini sudah sangat jelas Pemerintah kabupaten (Pemkab) Sumenep apatis atau tidak ada tindakan tegas yang berupa pemanggilan terhadap mantan pengusaha Galian C,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Sumenep Abdul Hamid, menegaskan bahwa pihaknya akan memanggil pihak terkait, yaitu mantan pengusaha dan masyarakat terdampak.