“Kasus penipuan ini, saya mendapatkan keadilan dari kepolisian dan juga harapan uang saya kembali,” kata Yanto saat diwawancara eksklusif pada sejumlah media, Kamis (16/11/2023).
Kasus ini sudah ditangani Polres Sumenep. Kabarnya, polisi sudah menangkap S dan melakukan penahanan ter-tanggal 27 September 2023 lalu. Hanya saja, Yanto mengatakan, S sempat diketahui masih lalu-lalang di kediamannya.
Dengan kata lain, S belum ditahan seperti apa yang disampaikan polisi dalam pemberitahuan perkembangan kasus yang disampaikan kepada Yanto belum lama ini.
Sebatas informasi tambahan, terkait kasus ini sudah berjalan 3 tahun sejak laporan yang dilayangkan Yanto ke polisi di tahun 2021 lalu.
Hingga berita ini diterbitkan, jurnalis media ini mencoba melakukan upaya konfirmasi kepada Polres Sumenep tentang perkembangan kasus tersebut.
Sayangnya, Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP. Widiarti saat dihubungi melalui sambungan selulernya belum merespon, meskipun terlihat berdering saat ditelepon.