Usai Pakai Sabu, Pria 55 Tahun di Sumenep Diciduk Polisi

Admin
Seorang pria berinisial E.H. (55) yang diduga terlibat dalam peredaran sabu di Desa Talango, Kecamatan Talango, Selasa (02/12/2025) sekitar pukul 16.30 WIB
Seorang pria berinisial E.H. (55) yang diduga terlibat dalam peredaran sabu di Desa Talango, Kecamatan Talango, Selasa (02/12/2025) sekitar pukul 16.30 WIB. (Sumber Foto: Istimewa)

Sumenep – Upaya pemberantasan narkotika terus digencarkan Kepolisian di wilayah Kabupaten Sumenep. Terbaru, Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Talango berhasil menangkap seorang pria berinisial E.H. (55) yang diduga terlibat dalam peredaran sabu di Desa Talango, Kecamatan Talango, Selasa (02/12/2025) sekitar pukul 16.30 WIB.

Kasihumas Polres Sumenep AKP Widiarti, S.H., mengungkapkan penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang curiga karena rumah terduga kerap dijadikan tempat transaksi sekaligus penggunaan sabu.

“Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek Talango IPTU Haryono langsung memimpin tim beranggotakan empat personel untuk melakukan penyelidikan dan penindakan,” kata AKP Widiarti kepada media ini, Kamis (14/12/2025).

Sesampainya di lokasi, petugas melakukan penggeledahan di ruang kamar terduga pelaku. Dari penggeledahan itu, polisi menemukan sebuah tas warna hitam berisi tiga plastik klip sabu seberat 2 gram, satu unit ponsel, serta uang tunai Rp1.210.000 yang diduga hasil transaksi barang haram tersebut.

“Tak hanya itu, E.H. mengakui bahwa dirinya sempat menggunakan sabu sekitar pukul 15.00 WIB sebelum penangkapan dilakukan,” imbuhnya.