Menurutnya, dengan adanya perhitungan ABK ASN dan Non ASN pada masing-masing Perangkat Daerah, dan supaya pemenuhan pegawai dapat tercukupi dan tidak tumpang tindih, termasuk dalam pemberian hak-hak keuangannya, akhirnya Wali Kota Eri mengambil kebijakan untuk mempertahankan tenaga kontrak itu agar tidak banyak pengangguran di Kota Surabaya.
“Untuk pemenuhan kekurangan kebutuhan pegawai sesuai ABK, maka dibutuhkan tenaga penunjang kegiatan yang berkontrak langsung dengan Kepala Perangkat Daerah sesuai kebutuhan masing-masing Perangkat Daerah, misalnya tenaga survei lapangan yang bekerja sampai dengan selesainya kegiatan tersebut,” ujarnya.
Dia juga memberikan gambaran penghasilan untuk PNS golongan II/a dengan masa kerja 0 (nol) tahun sebesar ± Rp 2 juta, golongan III/a dengan masa kerja 0 (nol) tahun sebesar ± Rp 2,5 juta, dan golongan IV/c dengan masa kerja 18 tahun sebesar ± Rp 4,3 juta.
“Pemberian tentang hak-hak keuangan kepada tenaga selain ASN diberikan sesuai ketentuan yang berlaku dan kajian yang melibatkan tenaga ahli yang kompeten,” imbuhnya.
Basari menyampaikan berkali-kali bahwa pada kesempatan itu tenaga kontrak tetap dipertahankan dan diberdayakan oleh Pemkot Surabaya, termasuk hak-hak keuangan yang diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memastikan bahwa apapun aturannya silahkan diterapkan di Pemkot Surabaya. Namun ia meminta dan mewajibkan tenaga kontrak tetap diberdayakan dan dipertahankan.
“Karena mereka adalah warga saya yang menjadi tanggungjawab saya, karena saya hadir dan ditakdirkan jadi wali kota untuk wong cilik,” tegasnya. (*)
