Surabaya – Pelayanan administrasi di Kelurahan Kapasmadya Baru, Kecamatan Tambaksari, Surabaya, menuai sorotan warga.
Beberapa warga mengaku mengalami kesulitan saat mengurus surat keterangan riwayat tanah.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa ia diarahkan petugas loket untuk menemui seseorang di ruang tunggu yang mengaku sebagai petugas kelurahan.
Namun, ketika ditanya mengenai kepastian waktu penyelesaian surat, ia hanya diberi penjelasan bahwa berkas masih berada di Kelurahan Gading.
“Katanya berkas masih di Gading, jadi belum tahu kapan selesai,” ujarnya.
Beberapa hari kemudian, warga tersebut kembali mendatangi kantor kelurahan dan ditangani oleh Anam, staf Kelurahan Kapasmadya Baru yang menangani surat riwayat tanah.
Saat dikonfirmasi, Anam membenarkan bahwa sebagian berkas lama memang masih tersimpan di Kelurahan Gading dan belum seluruhnya dipindai.
“Memang ada beberapa dokumen lama yang masih di Gading. Karena keterbatasan personel, proses pemindaian belum selesai,” jelasnya, Selasa (26/8/2025).
Mengenai sosok yang ditemui warga di ruang tunggu, Anam memastikan bahwa orang tersebut adalah petugas resmi Kelurahan Kapasmadya Baru.
Namun, ketika wartawan mencoba meminta keterangan langsung, yang bersangkutan tidak berada di tempat.
Warga yang bersangkutan juga mengaku heran atas proses pelayanan yang terkesan berbelit.
“Kalau memang petugas resmi, kenapa penjelasannya tidak jelas dan malah menawarkan bantuan pengurusan? Itu yang membuat saya ragu,” ungkapnya, Rabu (27/8/2025).
Ia juga mempertanyakan alasan keterlambatan digitalisasi berkas.
“Kantor kelurahan ini sudah berdiri belasan tahun. Masak masih ada berkas yang belum di-scan,” tandasnya.