Jakarta – Dr. (H.C) Puan Maharani, Ketua DPR RI menilai ketentuan BPJS Kesehatan menjadi syarat masyarakat agar dapat mengakses sejumlah pelayanan publik harus juga dibarengi oleh peningkatan kualitas layanan BPJS, Jumat (25/2/2022).
Dikutip dari laman DPR RI, syarat wajib BPJS Kesehatan bagi masyarakat untuk dapat mengakses sejumlah layanan publik tertuang dalam Inpres 1/2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang diteken 6 Januari 2022.
“Perbaikan layanan BPJS Kesehatan adalah keharusan agar masyarakat bisa menerima ketentuan baru ini,” kata Puan, Kamis (24/2/2022).
Kepesertaan BPJS Kesehatan diwajibkan untuk calon jemaah haji dan umrah, permohonan SIM, STNK, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Selain itu juga untuk mendapatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR), bahkan untuk jual beli tanah hingga pemohonan perizinan berusaha.
Perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR itu mengatakan, kepesertaan wajib BPJS Kesehatan memang diatur dalam UU 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Namun Puan menilai adanya polemik akibat aturan ini karena masih kurang optimalnya layanan BPJS Kesehatan.
“Kalau layanan BPJS semakin baik dan manfaatnya dirasakan masyarakat luas, polemik terkait BPJS Kesehatan sebagai syarat pasti lambat laun akan mereda,” tuturnya.
Puan menambahkan, optimalisasi kepesertaan BPJS menjadi kunci agar implementasi Inpres 1/2022 dapat terealisasikan dengan baik.
Peningkatan transparansi pengelolaan dan pelayanan dinilai akan menarik partisipasi masyarakat menjadi peserta BPJS Kesehatan.
“Perbaikan layanan BPJS Kesehatan ini menjadi pekerjaan rumah serius melihat sejumlah kasus-kasus yang semestinya tidak dialami masyarakat selama ini,” sebut politisi PDI-Perjuangan itu.
Sejumlah persoalan BPJS Kesehatan yang sering ditemukan seperti repotnya birokrasi untuk bisa menerima manfaat layanan. Di antaranya mengenai lama dan berbelitnya sistem bagi pasien yang hendak mendapat surat rujukan ke rumah sakit.
Banyak juga pengaduan mengenai diskriminasi kepada peserta BPJS Kesehatan yang dilakukan pihak rumah sakit.
Tak sedikit pasien yang mengeluhkan sulitnya mencari ruang perawatan di rumah sakit hingga diminta membeli obat yang masuk dalam paket BPJS Kesehatan.
Puan mengatakan, DPR banyak mendapat keluhan-keluhan tersebut dari masyarakat.
Oleh karenanya, Puan berharap kurang optimalnya pelayanan BPJS dapat diperbaiki sehingga aturan-aturan turunan yang berlaku bisa berjalan diterima masyarakat.
“Sistem ini yang harus dibenahi. Ketika pelayanan BPJS Kesehatan sudah sangat baik, itu akan berdampak kepada tingkat kepercayaan publik. Niscaya masyarakat berbondong-bondong bersedia menjadi peserta BPJS,” papar Puan.
Mantan Menko PMK itu menegaskan, aturan yang dikeluarkan Pemerintah bertujuan agar seluruh rakyat Indonesia memiliki jaminan kesehatan.
“Sesuai dengan semangat yang ada dalam UU, kita berharap tidak ada satupun warga yang tidak memiliki jaminan kesehatan,” ujar Puan.