Pihaknya menuturkan bahwa tahun 2022 ini Dinkes P2KB hanya menerima DBHCHT sebesar Rp 15 miliar, lebih kecil dari tahun 2021.
Namun lanjutnya, dalam hal ini akan lebih dimaksimalkan pada pelayanan kesehatan yang bersentuhan langsung bagi masyarakat.
“Sedang sisanya sebesar Rp 4,9 Miliar katanya, akan dimanfaatkan untuk kebutuhan di masing masing Puskesmas baik daratan maupun kepulauan,” katanya merinci.
“Sisa Rp 4,9 miliarnya akan kita gunakan untuk peningkatan puskesmas, seperti pembelian ambulance yang sudah tidak layak pakai, kemudian pengadaan mesin genset di wilayah kepulauan serta alat kesehatan di sejumlah puskesmas baik daratan maupun kepulauan,” sambungnya.
Dirinya menambahkan, penggunaan Kartu Indonesia Sehat atau KIS untuk layanan kesehatan masyarakat boleh dimana saja, tidak hanya di wilayah Kabupaten Sumenep
“Kalau KIS ini bisa digunakan dimana saja, mulai dari puskesmas di wilayah Sumenep. Termasuk juga di luar daerah Sumenep selama disitu ada kerjasama dengan BPJS Kesehatan,” pungkasnya.
