Sedangkan milik Ipung (47) yang diamankan barang miliknya antara lain, 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,32 gram, 1 (satu) buah potongan sedotan plastik warna ungu bergaris putih sebagai bungkus sabu, 1 (satu) unit Hp merk VIVO warna hitam bersilikon warna ungu sebagai tempat menyimpan sabu, dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha FINO mio warna putih No.Pol: M-5533-XY.
“Kedua tersangka terjerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.