2 Pengguna Narkotika Diringkus Polres Sumenep, Begini Kronologinya.

Kedua tersangka saat diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep. (Sumber Foto: Humas Polres Sumenep)

Sedangkan milik Ipung (47) yang diamankan barang miliknya antara lain, 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,32 gram, 1 (satu) buah potongan sedotan plastik warna ungu bergaris putih sebagai bungkus sabu, 1 (satu) unit Hp merk VIVO warna hitam bersilikon warna ungu sebagai tempat menyimpan sabu, dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha FINO mio warna putih No.Pol: M-5533-XY.

“Kedua tersangka terjerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca