Pekanbaru – Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan memusnahkan 730 bal pakaian, sepatu, dan tas bekas di Pekanbaru, Provinsi Riau, pada Jumat (17/3/2023) kemarin.
Barang ini berasal dari impor dengan nilai barang, menurut versi Kementerian Perdagangan (Kemendag), kurang lebih Rp10 miliar, Sabtu (18/3/2023).
Mendag beragumentasi. bahwa pemusnahan barang-barang tersebut merupakan bentuk komitmen Kementerian Perdagangan (Kemendag) dalam proses pengawasan dan penegakan hukum dan langkah riil (nyata) mengimplementasikan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Proses pengawasan dan penegakan hukum tersebut ialah berkaitan dengan pelanggaran di bidang perdagangan dan perlindungan konsumen.
Sementara Presiden Jokowi mengecam keras impor pakaian bekas, karena telah mengganggu industri dalam negeri.
Pelarangan impor pakaian, sepatu, dan tas bekas tersebut, sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022.
Kemendag berharap, masyarakat Indonesia bangga menggunakan produk dalam negeri dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk memperkuat industri dalam negeri.
Selain Mendag, Wakil Gubernur Riau, Edy Nasution dan Plt Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang turut serta dalam pemusnahan barang-barang impor bekas tersebut.