DPR Dukung Pemerintah Berantas Impor Pakaian Bekas Ilegal

Intan Fauzi anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PAN (Sumber Foto: Akun Twitter Intan Fauzi, 2023).

Jakarta – Anggota Komisi VI DPR RI Intan Fauzi mendukung kebijakan pemerintah terkait pelarangan jual beli pakaian bekas impor ilegal, Kamis (23/3/2023).

Mengutip Parlementaria, menurut Intan, jual beli tidak hanya pakaian bekas, tetapi juga sepatu bekas dan barang bekas impor lainnya yang ilegal memang harus diberantas.

“Impor barang bekas (ilegal) jelas melanggar hukum karena sudah diatur di dalam Permendag No.40 Tahun 2022, perubahan dari Permendag No.18 Tahun 2021,” jelas intan.

Oleh karena itu, kata Intan, Mendag Zulkifli Hasan memusnahkan barang-barang bekas tersebut, pakaian bekas, sepatu bekas dan lain-lain yang masuk ke Indonesia secara ilegal untuk dimusnahkan karena, yaitu tadi, artinya melanggar hukum.

Impor barang bekas, yang dikenal dengan thrifting, saat ini memang sangat menjamur di kalangan masyarakat.

Hal ini karena mudahnya akses masuk barang bekas tersebut di berbagai pelabuhan di Indonesia yang sangat luas. Untuk itu, Intan menegaskan perlunya penegakan hukum yang lebih tegas dari pemerintah.

Pemerintah dalam hal ini Kemendag, Bea Cukai, kemudian Angkatan Laut, kata Intan, karena pintu masuknya dari berbagai laut yang ada di Indonesia, ini betul-betul harus bisa memberantas.

Jadi, memang tidak bisa hanya satu kementerian/lembaga, ini lintas kementerian/lembaga harus bisa secara berkoordinasi untuk penegakan hukum importir ilegal pakaian dan barang bekas.

Sebab, dia menilai, jika permintaan terhadap barang bekas masih tinggi, maka akan masih banyak oknum-oknum importir nakal yang berusaha memasukkan barang-barang bekas tersebut ke Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca