Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menyoroti perkara kepemiluan antara Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Selasa (28/3/2023).
Melansir Parlementaria, Junimart mengaku khawatir putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menyatakan KPU terbukti melakukan pelanggaran administratif terhadap PRIMA, dapat berdampak pada tahapan penyelenggaraan pemilu.
Diketahui, putusan Bawaslu ini setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memutuskan mengabulkan gugatan PRIMA, yang satu di antaranya menghukum tidak melanjutkan tahapan pemilu.
“Kalau tadi Pak Sekjen mengatakan supaya tidak mengganggu, tapi terganggu pak. Kalau dulu kami mengatakan, ‘tidak menunda tapi bisa tertunda’. Ini yang kita khawatirkan. Karena apapun katanya putusan pengadilan, putusan Bawaslu itu hukum. Mengikat kepada semua pihak,” kata Junimart.
Junimart menyampaikan hal itu saat Rapat dengan Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (27/3/2023).
Politisi PDI-Perjuangan ini mengatakan lebih lanjut, Indonesia memiliki sejumlah lembaga penyelenggara pemilu, di antaranya KPU, Bawaslu dan DKPP. Di mana ketiga lembaga ini berkaitan satu sama lain.
Sehingga, lanjut Junimart, jika satu di antara tersandung perkara kepemiluan, maka akan berdampak kepada yang lainnya.