Terindikasi Langgar Perbup 51/2022, Ratusan Massa Aksi Kepung Kantor Pemkab Bangkalan

Massa aksi demonstrasi DPC Madas Bangkalan, DPP Pakis, Malika FPMI, dan DPP AMI di kantor Pemerintah Kabupaten Bangkalan (Dok. Madurapers, 2023).
Massa aksi demonstrasi DPC Madas Bangkalan, DPP Pakis, Malika FPMI, dan DPP AMI di kantor Pemerintah Kabupaten Bangkalan (Dok. Madurapers, 2023).

Bangkalan – Ratusan massa aksi demonstrasi, dari DPC Madura Asli (MADAS) Bangkalan, DPP Pakis, Malika FPMI, dan DPP Aliansi Madura Indonesia (AMI), mengepung Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, pada Senin (3/4/2023) kemarin.

Massa aksi tersebut, yang menamakan diri Forum APP 51 (Aliansi Peduli Perbup 51/2022), menuntut Pelaksana Tugas (Plt) Bupati dan TFPKD (Tim Fasilitasi Pemilihan Kepala Desa) Bangkalan mengusut tuntas oknum P2KD (Panitia Pemilihan Kepala Desa) dan sub-TFPKD (Tim Fasilitasi Kecamatan, red.) yang tidak taat menjalankan Perbup Bangkalan No. 51 Tahun 2022.

Foto demonstrasi Forum APP 51 terkait masalah tahapan Pilkades di Desa Morombuh, Kecamatan Kwanyar, dan Kanegarah, Kecamatan Konang, Kabupaten Bangkalan
Foto demonstrasi Forum APP 51 terkait masalah tahapan Pilkades di Desa Morombuh, Kecamatan Kwanyar, dan Kanegarah, Kecamatan Konang, Kabupaten Bangkalan yang terindikasi melanggar Peraturan Bupati Bangkalan No. 51 Tahun 2022 (Dok. Madurapers, 2023).

Nurul Huda, Ketua DPC MADAS Kabupaten Bangkalan menyampaikan, terkait adanya sengketa pelaksanaan tahapan Pilkades (tahapan seleksi bakal calon Kepala Desa, red.) di beberapa desa, Plt Bupati Bangkalan Drs. Mohni, M.M., perlu (harus, red.) menindak tegas.

Tindakan itu krusial, mengingat terdapat kejanggalan keputusan panitia (P2KD, red.) dalam tahapan Pilkades. Keputusan ini terindikasi kuat menabrak Perbup Bangkalan No. 51 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa dan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca