Hikmah  

Respon Waketum MUI atas Kontroversi Cara Shalat di Al Zaytun

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), K.H. Marsudi Syuhud (Sumber foto: MUI, 2023).
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), K.H. Marsudi Syuhud (Sumber foto: MUI, 2023).

Jakarta – Pondok Pesantren (pesantren) Al Zaytun sedang ramai menjadi perbincangan publik. Hal ini karena pesantren Al Zaytun ini menggunakan tata cara shalat Idulfitri yang berbeda dengan tata cara shalat pada umumnya, Minggu (30/4/2023).

Dalam unggahan akun @kepanitiaanalzaytun pada Sabtu (22/4/2023), terlihat bahwa pelaksanaan shalat Idulfitri dengan shaf yang berjarak antarsatu sama lain.

Selain itu, yang paling menonjol dalam postingan tersebut adalah sosok perempuan yang turut melaksanakan shalat pada shaf terdepan, yang bercampur dengan shaf laki-laki.

Potongan video Shalat Idulfitri 1444 H/2023 M di Pondok Pesantren Al Zaytun.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), K.H. Marsudi Syuhud angkat bicara.

Mengutip dari hasil wawancara bersama salah satu stasiun televisi nasional, dia menjelaskan, bahwa shalat tersebut tetap sah, tetapi hukumnya makruh.

“Menanggapi sah atau tidak sahnya shalat tersebut, jumhur fuqaha menjelaskan, campur atau barengnya shalat laki-laki dan perempuan urusan sah dan tidak sahnya tetap sah. Tetapi walaupun sah, shalat tersebut makruh,” ujar Kiai Marsudi (28/4/2023).

Dia juga menjelaskan, bahwa Allah S.W.T., tidak menyenangi perbuatan makruh tersebut. Mengenai tata cara beribadah sebagai bentuk untuk mendekatkan diri kepada Allah S.W.T., telah diatur sejak dulu.

Bahkan, sejak zaman para nabi telah mengajarkan hal-hal tersebut. Bahwa beribadah kepada Allah S.W.T., memiliki aturan-aturan dan hukum-hukum tertentu.

Tinggalkan Balasan

error:

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca