Jakarta – Indra Iskandar, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR-RI mengatakan, Pemerintah telah mengirim Surat Presiden (Surpres) tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset ke DPR-RI, Senin (8/5/2023).
DPR telah menerima Surpres tersebut pada Kamis, 4 Mei 2023 lalu. “Iya betul DPR sudah menerima Surpres tersebut tanggal 4 Mei,” ujar Indra dalam keterangan kepada media, Jakarta, Senin (8/5/2023).
Meskipun demikian, Indra menjelaskan, pembahasan Surpres tersebut setelah pembukaan masa sidang baru pada Selasa (16/5/2023) mendatang.
Hal ini karena, saat ini DPR sedang menjalani masa reses hingga Senin (15/5/2023). Sehingga, pembahasan Surpres yang masuk harus melalui mekanisme rapat pimpinan (rapim).
