Sumenep – Buntut kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Kejaksaan Negeri (Kejari) mengaku menunggu penyidik limpahkan barang bukti dan tersangka.
Yanto (nama samaran) yang mendapatkan tawaran salah satu oknum ASN di lingkungan Pemkab Sumenep untuk menjabat sebagai Costumer Service (CS) di salah satu BUMD, kini meminta keadilan.
Yanto ditipu oleh oknum ASN tersebut yang berinisial S sebesar Rp35 juta agar bisa meloloskan anaknya sebagai pegawai di BUMD yang ada di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Perjalanan pun terus berlanjut, 2 bulan setelah itu, S menelepon anak Yanto untuk meminta tambahan uang sebesar Rp2 juta. Uang tersebut, diminta S dengan alasan ingin membayar sekolah anaknya. Dengan kata lain, S memiliki utang kepada Yanto Rp2 juta secara pribadi.
Jika diakumulasi keseluruhan, S menerima total uang dari Yanto sebesar Rp37 juta. Baik soal uang masuk jadi pegawai di BUMD dan uang pinjaman yang diminta S Rp2 juta. Sayangnya, harapan itu kini sudah pupus dan uangnya pun hilang. S diduga memanfaatkan kepentingan ini untuk meraup untung dari Yanto.
Singkat cerita, tanggal 21 Juni 2021 kedua belah pihak antara S dan keluarga Yanto mengadakan pertemuan dan disaksikan sejumlah orang. Dalam pertemuan tersebut membahas ihwal keterjaminan Yanto untuk menjadi pegawai Bank BPRS Bahkti Sumekar hingga penandatanganan surat perjanjian kedua belah pihak diatas materai.
Dua bulan setelah pertemuan itu, Yanto tak kunjung dapat kejelasan kapan dirinya akan dipanggil dan segera bekerja di Bank milik Pemkab itu. Sebab S susah dihubungi, bahkan nomor ponselnya seringkali tidak aktif.
Kemudian, karena dirasa tidak jelas, pihak Yanto akhirnya melakukan pelaporan ke Polres Sumenep pada 13 Maret 2023 lalu. Kemudian, tanggal 27 September 2023 polisi telah menahan tersangka S di Mapolres Sumenep. (Dam)
Menanggapi perihal kasus tersebut, Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti mengaku bahwa sudah melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Sumenep Kabupaten.
