Perkara Jual Beli Jabatan Oknum ASN Sumenep Lengkap, Kejari Tunggu Kinerja Penyidik

PLH Kasi Datun Kejari Sumenep, Slamet Budiono saat diwawancarai oleh jurnalis media ini pada Jumat (17/11/202). (Sumber Foto: Fauzi, 2023).
PLH Kasi Datun Kejari Sumenep, Slamet Budiono saat diwawancarai oleh jurnalis media ini pada Jumat (17/11/202). (Sumber Foto: Fauzi, 2023). 

Sumenep – Buntut kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat mengaku menunggu penyidik limpahkan barang bukti dan tersangka.

Diketahui sebelumnya, Yanto (nama samaran) yang mendapatkan tawaran salah satu oknum ASN di lingkungan Pemkab Sumenep untuk menjabat sebagai Costumer Service (CS) di salah satu BUMD, kini meminta keadilan.

Yanto ditipu oleh oknum ASN tersebut yang berinisial S sebesar Rp35 juta agar bisa meloloskan anaknya sebagai pegawai di BUMD yang ada di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Perjalanan pun terus berlanjut, 2 bulan setelah itu, S menelepon anak Yanto untuk meminta tambahan uang sebesar Rp2 juta. Uang tersebut, diminta S dengan alasan ingin membayar sekolah anaknya. Dengan kata lain, S memiliki utang kepada Yanto Rp2 juta secara pribadi.

Jika diakumulasi keseluruhan, S menerima total uang dari Yanto sebesar Rp37 juta. Baik soal uang masuk jadi pegawai di BUMD dan uang pinjaman yang diminta S Rp2 juta. Sayangnya, harapan itu kini sudah pupus dan uangnya pun hilang. S diduga memanfaatkan kepentingan ini untuk meraup untung dari Yanto.

Singkat cerita, tanggal 21 Juni 2021 kedua belah pihak antara S dan keluarga Yanto mengadakan pertemuan dan disaksikan sejumlah orang. Dalam pertemuan tersebut membahas ihwal keterjaminan Yanto untuk menjadi pegawai Bank BPRS Bahkti Sumekar hingga penandatanganan surat perjanjian kedua belah pihak diatas materai.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca