Trend Supremasi Hukum di Indonesia, Inilah Data Surveynya

Foto ilustrasi kondisi supremasi hukum (rule of law) di era Pemerintahan Gus Dur hingga Pemerintahan Jokowi, Periode tahun 1999–2022 (Dok. Madurapers, 2023).
Foto ilustrasi kondisi supremasi hukum (rule of law) di era Pemerintahan Gus Dur hingga Pemerintahan Jokowi, Periode tahun 1999–2022 (Dok. Madurapers, 2023).

Bangkalan – Supremasi hukum (rule of law) merupakan inti dari demokrasi (democracy), karena negara demokrasi menerapkan pembatasan kekuasaan politik/pemerintahan, yang diatur dalam konstitusi, Kamis (28/12/2023).

Lemahnya supremasi hukum, rezim politik/pemerintahan menjadi tak terkontrol, alias otoriter atau totaliter. Supremasi hukum ini di Indonesia menjadi salah satu agenda penting reformasi yang harus ditegakkan.

Menurut International IDEA, variabel supremasi hukum ini adalah: (1) independensi peradilan (judicial independence), (2) tidak adanya korupsi (absence of corruption), (3) penegakan yang dapat diprediksi (predictable enforcement), dan (4) integritas dan keamanan personal (personal integrity and security).

Dalam survey Indeks Keadaan Demokrasi Global (Global State of Democracy) International IDEA 2023, ketahanan supremasi hukum di Indonesia periode 1999–2022 trend-nya mengalami peningkatan.

Pada tahun 1999 nilai skornya di Indonesia sebesar 0.73 poin dan tahun 2022 meningkat menjadi  0.74 poin. Namun, nilai skor peningkatannya tahun 1999–2022 hanya sebesar 0.01 poin. Dengan demikian, berdasarkan nilai skornya ketahanannya menguat, tapi kategori (klasifikasi) ketahanannya konstan di level cukup tinggi.

Trend supremasi hukum di Indonesia, 1999–2022 (Sumber: analisis Madurapers, 2023).

Nilai skornya pada era Pemerintahan Gus Dur–Megawati (1999–2004) 0.73–0.70 poin, era Pemerintahan SBY (2004–2014) 0.70–0.76 poin, dan era Pemerintahan Jokowi (2014–2022) 0.76–0.74 poin.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca