Penentuan Otoritas Kawasan Aglomerasi dalam RUU DKJ: Perlu Ditetapkan oleh Presiden Mendatang

Mardani Ali Sera, Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
Mardani Ali Sera, Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) (Sumber foto: Parlementaria, 2024).

Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, menyoroti pentingnya penentuan kepala otoritas Kawasan Aglomerasi dalam RUU Daerah Keistimewaan Jakarta (RUU DKJ) oleh Presiden terpilih periode 2024-2029. Menurutnya, mengutip dari Parlementaria, keputusan ini seharusnya bukanlah tanggung jawab presiden saat ini, agar presiden yang baru nantinya dapat bertanggung jawab sepenuhnya atas keputusan tersebut.

Mardani menegaskan bahwa hal ini penting untuk memastikan presiden terpilih memiliki kewenangan penuh dalam menentukan siapa yang akan memimpin otoritas tersebut. Contohnya, saat ini Presiden Jokowi memiliki kewenangan untuk menunjuk Wapres Ma’ruf Amin sebagai otoritas yang mengelola otonomi Papua dan perekonomian syariah.

Namun, Mardani juga menyatakan kebingungannya terhadap proses penentuan otoritas Kawasan Aglomerasi yang saat ini diatur dalam RUU DKJ. Menurutnya, akan lebih tepat jika penunjukan otoritas tersebut dilakukan oleh presiden yang baru terpilih, karena hal ini menjamin kesesuaian dengan keinginan dan kewenangan yang dimiliki presiden tersebut.

Lebih lanjut, Mardani menyoroti bahwa penunjukan Wapres sebagai otoritas Kawasan Aglomerasi dalam RUU DKJ juga dapat menyebabkan kepentingan bisnis tertentu terlindungi. Dia mengaitkannya dengan bisnis properti yang terkait dengan sistem Transit Oriented Development (TOD) seperti LRT dan MRT, yang bisa menjadi perhatian dalam penentuan otoritas tersebut.

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca