Sinergi DBHCHT dan KIHT, Upaya Sumenep Kembangkan Industri Tembakau Berdaya Saing Global

Madurapers
Potret Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) di Kecamatan Guluk-guluk, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur
Potret Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) di Kecamatan Guluk-guluk, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur (Sumber Foto: Media Jatim, 2024).

Sumenep – Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Sumenep telah menerima alokasi anggaran sebesar Rp3,4 miliar dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2024.

Dana ini akan digunakan untuk menyelesaikan pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) di Kecamatan Guluk-guluk, yang difokuskan pada pengembangan infrastruktur vital seperti akses jalan, fasilitas penyimpanan, dan gedung produksi.

Kepala Diskoperindag Sumenep, Moh. Ramli, pembangunan KIHT bertujuan untuk meningkatkan daya saing produk lokal dan memperluas lapangan kerja, sejalan dengan ketentuan PMK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Aglomerasi Industri Hasil Tembakau.

Salah satu keunggulan KIHT adalah kemudahan perizinan dan penundaan pembayaran cukai hingga 90 hari, yang akan membantu pelaku usaha dalam mengelola izin produksi tanpa perlu memiliki gudang masing-masing.

“Kami yakin dengan adanya KIHT, produktivitas dan efisiensi akan meningkat, serta mampu menarik lebih banyak investor,” kata Ramli kepada media ini, Selasa (22/10/2024).