Bangkalan – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur melalui Kepala Bidang (Kabid) Perizinan dan No-Perizinan, Moh Yudistira angkat bicara terkait dugaan oknum PNS lakukan tindak pidana penipuan, Kamis (14/11/2024).
“Oknum dugaan penipuan yang dilakukan oleh salah satu bawahan kami, saya tegaskan telah beri sanksi, dimulai dari pemotongan tunjangan yang bersangkutan dikarenakan tidak pernah masuk kantor,” kata Yudistira, saat ditemui awak media di salah satu tempat di Bangkalan, Kamis (14/11/2024).
Kasus yang menimpa pegawai DPMPTSP, Yudis mengaku diluar kedinasan. Sebab, persoalan itu adalah kasus hukum secara pribadi yang dilakukan oleh oknum tertentu, sehingga dinas tau setelah beredarnya berita.
“Oleh sebab itu kami akan segera berkoordinasi dengan Inspektorat dan BKPSDA atas permasalahan ini,” terangnya.
“Kami dari perizinan sudah memberikan sanksi mas, sanisi karen jarang masuk kantor. Selebihnya saya akan menindaklanjuti ke inspektorat dan BKD yang memiliki wewenang memberikan sanksi kode etik kepegawaian,” terangnya.
Tak hanya itu, pihaknya juga mengaku bahwa oknum tersebut sudah lama tida masuk kerja, awalnya pihak perizinan berpikir positif sebelum berita beredar, namun setelah berita beredar, akhirnya, ia menyadari memiliki kasus yang serius.
“Terus terang kami sangat menyayangkan perbuatan bawahan saya yang telah mencoreng nama baik instansi dan pemerintah Kabupaten Bangkalan secara umum,” tukas Yudis.