Bangkalan – Pasca rekapitulasi tingkat Kabupaten Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 02, Mathur Husyairi dan Jayus Salam (Maju) akan melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (05/12/2024).
Pasalnya, puluhan bukti-bukti yang telah dikantongi pasangan Maju memantik untuk melakukan gugatan ke MK. Paslon Maju menilai pilkada kali ini banyak diwarnai masifnya kecurangan dan money politic (politik uang) yang dilakukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lukman Hakim dan Fauzan Ja’far selama berlangsungnya Pilkada.
Hal itu disampaikan kepada awak media saat melakukan konferensi pers, Kamis malam, 05 Desember 2024. Calon Bupati, Mathur Husyairi mengaku, masifnya kecurangan dan money politic yang dilakukan pasangan calon 01 saat pilkada memicu dirinya untuk maju gugat ke MK-RI.
“Dari hasil rekapitulasi tingkat kabupaten, setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil perolehan suara dari masing-masing pasang calon, akhirnya kami paslon Maju didesak untuk maju lakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi,” tegas Mathur, Kamis (05/12/2024).