Pencabutan Gugatan Pilwakot Sawahlunto di MK: Apa yang Terjadi?

Madurapers
Pada sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 50/PHPU.WAKO-XXIII/2025 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Wali Kota Sawahlunto, Afriendi Sikumbang hadir sebagai perwakilan kuasa hukum Pemohon
Pada sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 50/PHPU.WAKO-XXIII/2025 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Wali Kota Sawahlunto, Afriendi Sikumbang hadir sebagai perwakilan kuasa hukum Pemohon (Sumber foto: Humas/Ifa Mahkamah Konstitusi, 2025).

Jakarta – Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sawahlunto Nomor Urut 02, Deri Asta dan Desni Seswinari, mengajukan gugatan terhadap hasil Pilwakot Sawahlunto ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (10/01/2025).

Mereka meminta pembatalan Keputusan KPU Kota Sawahlunto Nomor 579 Tahun 2024 yang menetapkan hasil pemilihan pada 3 Desember 2024.

Namun, dalam sidang awal Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, permohonan gugatan tersebut dinyatakan dicabut.

Afriendi Sikumbang, kuasa hukum pemohon, menyampaikan langsung pencabutan permohonan Perkara Nomor 50/PHPU.WAKO-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jumat (10/1/2025).

Ketua MK Suhartoyo meminta kehadiran langsung pasangan calon untuk mengonfirmasi pencabutan agar MK yakin dengan langkah hukum ini.