Jakarta – Pendapatan Negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran (TA) 2025 mencatat kenaikan dibandingkan APBN TA 2024.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Pendapatan Negara dalam APBN 2024 sebesar Rp2.802,3 triliun meningkat menjadi Rp3.005,1 triliun pada 2025.
Persentase kenaikan Pendapatan Negara mencapai 7,23% dibandingkan tahun sebelumnya. Sumber Pendapatan Negara terdiri dari Penerimaan Dalam Negeri dan Penerimaan Hibah.
Penerimaan Dalam Negeri pada 2024 tercatat Rp2.801,9 triliun, sementara pada 2025 meningkat menjadi Rp3.004,5 triliun.
Komponen utama Penerimaan Dalam Negeri berasal dari: (1) Penerimaan Perpajakan, dan (2) Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Penerimaan Perpajakan naik dari Rp2.309,9 triliun pada 2024 menjadi Rp2.490,9 triliun pada 2025, dengan pertumbuhan 7,83%.
PNBP juga mengalami kenaikan dari Rp492 triliun pada 2024 menjadi Rp513,6 triliun pada 2025, meningkat sebesar 4,39%.
Sementara itu, Penerimaan Hibah tumbuh signifikan dari Rp430,6 miliar pada 2024 menjadi Rp581,1 miliar pada 2025, atau naik 34,88%.
Meskipun Pendapatan Negara meningkat, Defisit anggaran juga mengalami kenaikan pada tahun 2025. Defisit APBN 2024 tercatat Rp522,8 triliun, meningkat menjadi Rp616,2 triliun pada 2025, atau naik 17,88%.
Defisit ini ditutupi melalui Pembiayaan anggaran yang disesuaikan dengan kebutuhan Defisit anggaran dalam Belanja Negara.
Belanja Negara pada 2025 mencapai Rp3.621,3 triliun, meningkat 8,91% dibandingkan Rp3.325,1 triliun pada 2024.