Andika-Hendi Resmi Cabut Gugatan Pilkada Jawa Tengah Demi Kedamaian

Mulyadi Marks Phillian selaku kuasa hukum Pemohon pada sidang Konfirmasi Penarikan Permohonan Perkara Nomor 263/PHPU.GUB-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur Jawa Tengah
Mulyadi Marks Phillian selaku kuasa hukum Pemohon pada sidang Konfirmasi Penarikan Permohonan Perkara Nomor 263/PHPU.GUB-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur Jawa Tengah (Sumber Foto: Humas/Ifa MK RI, 2025).

Jakarta – Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Nomor Urut 1, Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi (Andika-Hendi), secara resmi mencabut permohonannya terkait sengketa hasil Pilkada Jawa Tengah 2024.

Pencabutan perkara tersebut dibacakan oleh kuasa hukumnya, Mulyadi Marks Phillian, dalam sidang kedua Perkara Nomor 263/GUB-XXIII/2025 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (20/1/2025).

Sidang dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah. Dalam perkara ini, KPU Provinsi Jawa Tengah bertindak sebagai Termohon, sementara pasangan calon nomor urut 2, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin, menjadi pihak Terkait.

Kuasa hukum Andika-Hendi menyatakan pencabutan perkara tersebut telah diajukan pada Sabtu (11/1/2025). Permohonan tersebut kemudian diperkuat oleh Andika-Hendi secara langsung pada Senin (13/1/2025). Dalam persidangan, Mulyadi membacakan isi surat permohonan pencabutan perkara.

“Kami dengan ini mengajukan permohonan pencabutan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah tahun 2024 dengan register Perkara Nomor 263/GUB-XXIII/2025 tertanggal 11 Desember 2024 dan perbaikan permohonan tertanggal 13 Desember 2024,” tegas Mulyadi di hadapan Majelis Hakim.

Langkah tersebut diambil untuk menjaga stabilitas dan kondusivitas di Jawa Tengah pasca-Pilkada 2024. “Kami menilai penting untuk menciptakan kerukunan di masyarakat agar seluruh pihak dapat bersatu membangun Jawa Tengah,” tambah Mulyadi.

Majelis Panel Hakim memberikan apresiasi terhadap keputusan ini. Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa pencabutan perkara merupakan langkah positif untuk memperkuat persatuan dan gotong royong di tengah masyarakat Jawa Tengah.

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca