Indonesia Resmikan Perdagangan Karbon Internasional Perdana

Peresmian Perdagangan Internasional Perdana Unit Karbon Indonesia melalui Bursa Karbon Indonesia (IDXCarbon) di Main Hall Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (20/01/2025)
Peresmian Perdagangan Internasional Perdana Unit Karbon Indonesia melalui Bursa Karbon Indonesia (IDXCarbon) di Main Hall Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (20/01/2025) (Sumber Foto: OJK, 2025).

Jakarta – Indonesia mencatatkan sejarah baru dengan meresmikan Perdagangan Internasional Perdana Unit Karbon melalui Bursa Karbon Indonesia (IDXCarbon) di Main Hall Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (20/01/2025). Peresmian ini disebut sebagai langkah besar dalam perdagangan karbon di tanah air.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, serta sejumlah pejabat tinggi lainnya hadir dalam acara ini. Perwakilan negara sahabat, anggota DPR, dan pemangku kepentingan turut menyaksikan peresmian ini.

Acara ini menjadi momen penting untuk menunjukkan implementasi perdagangan karbon luar negeri yang mulai diberlakukan hari ini. Peresmian ini juga menegaskan komitmen Indonesia pada Perjanjian Paris.

“Penyelenggaraan ini membuktikan bahwa Artikel 6 Perjanjian Paris dapat diimplementasikan secara nyata,” kata Menteri Hanif. Momen ini juga mendukung target 2nd Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia yang akan diserahkan Februari 2025.

Untuk mendukung ekosistem karbon yang transparan, pemerintah memperkuat Sistem Registri Nasional (SRN), pengukuran, pelaporan, verifikasi (MRV), dan Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE-GRK). Elemen-elemen ini dirancang untuk memastikan perdagangan karbon berjalan secara adil.

Indonesia telah mengotorisasi 1.780.000 ton CO2e untuk perdagangan karbon luar negeri. Unit karbon ini berasal dari sektor energi, seperti pengoperasian PLTGU Priok Blok 4 dan konversi pembangkit listrik menjadi sistem combined cycle.

Menteri Hanif menegaskan, “Sertifikat Pengurangan Emisi (SPE) yang diterbitkan memiliki integritas tinggi dan telah melalui proses otorisasi yang ketat.” Hal ini penting untuk mencegah double accounting, double payment, dan double claim.

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca