BUMD PTSDB: Berkah atau Petaka Finansial Pemda Bangkalan?

Ahmad Mudabir, praktisi hukum di Surabaya, Jawa Timur, dokumentasi sidang di Tipikor Surabaya
Ahmad Mudabir, praktisi hukum di Surabaya, Jawa Timur, dokumentasi sidang di Tipikor Surabaya (Dok. Madurapers, 2025).

Bangkalan – BUMD PT Sumber Daya Kabupaten Bangkalan (PTSDB) kembali disorot publik. Hal ini wajar karena selain masalah kontribusinya pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga karena kasus yang menimpa BUMD ini.

Kasus korupsi yang melibatkan mantan Dirut PTSDB adalah salah satu buktinya, yang menjadi tamparan serius bagi tata kelola keuangan daerah tersebut. Putusan Pengadilan Tipikor Surabaya yang menjatuhkan hukuman kepada mantan Dirut BUMD ini menjadi bukti kelemahan sistem pengawasan BUMD tersebut.

Salah satu contoh, lemahnya pengawasan terhadap penanganan modal pada pihak ketiga, sehingga sampai saat ini belum pernah dilakukan eksekusi jaminan, seperti, PT Aman, PT Tanduk Majeng Madura, CV Prima Jaya, PT Cahaya Gading Perkasa, UD Mabruk MRS.

Menurut Ahmad Mudabir, praktisi hukum di Surabaya, kasus ini menunjukkan bagaimana BUMD seringkali menjadi celah praktik korupsi. “BUMD seharusnya menjadi motor penggerak ekonomi daerah, tetapi malah menjadi beban akibat minimnya kontrol,” tegasnya.

Dalam perspektif hukum, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah mengatur pembentukan BUMD sebagai instrumen ekonomi daerah. Namun, implementasi undang-undang ini sering kali tidak diiringi dengan pengawasan yang memadai.

Pengelolaan keuangan yang tidak transparan di PTSDB menimbulkan kerugian signifikan bagi keuangan Pemda Bangkalan. Jabir (panggilan terkenalnya Ahamd Mudabir, red.) menambahkan, lemahnya pengawasan internal menjadi akar masalah yang membuka peluang korupsi.

Teori manajemen keuangan publik menggarisbawahi pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik. Sayangnya, kasus PTSDB membuktikan bahwa prinsip ini belum sepenuhnya diterapkan di tingkat daerah Bangkalan.

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca