Bangkalan – Kepala Dinas PRKP Bangkalan, Moh. Hasan Faisol, memberikan pernyataan terkait dengan penertiban PKL di area Stadion Bangkalan, Senin (03/02/2025). Pernyataan itu terungkap dalam video yang beredar di pelbagai media sosial.
Pernyataan Kepala Dinas PRKP itu mendapat sorotan publik. Salah satunya datang dari praktisi hukum Surabaya, Jawa Timur, Selasa (04/02/2025).
Dalam video tersebut, Kadis PRKP, Moh Hasan Faisol, memberikan penjelasan kepada para ulama tentang surat kesepakatan pemutusan hubungan kerjasama antara pemerintah dengan pihak ketiga, Koperasi Segar Segoro, sebagai pengelola TRK.
Faisol menjelaskan bahwa per tanggal 3 Februari 2025 area Taman Rekreasi Kota (TRK) Bangkalan, resmi kembali dikelola oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan.
“Sekarang, mulai hari ini sudah diserahkan oleh pihak ketiga ke Pemkab Bangkalan. Jadi, di area TRK ini sudah dikelola Pemkab (Pemkab Bangkalan, red.), tidak lagi dikelola pihak ketiga. Nanti, kedepannya (bagaimana, tinggal) perencanaan Pemkab sesuai dengan arahan para ulama,” ungkap Faisol dalam video Senin (03/02/2025) di hadapan para ulama.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, pengelolaan area TRK tersebut seharusnya sampai bulan Desember, sesuai kontrak kerjasama Pemkab Bangkalan dengan pihak ketiga, yakni Koperasi Segar Segoro. “Seharusnya sampai Desember ini. Namun, karena ada sesuatu, maka diputus oleh pemerintah sekarang,” ujarnya.
Faisol, dalam video itu, juga membacakan isi surat kesepakatan pemutusan hubungan kerja antara pihak Koperasi Segar Segoro dengan Pemkab Bangkalan.