Yogyakarta – Pemerintah telah menetapkan alokasi Dana Desa untuk Provinsi Daerah istimewa (DI) Yogyakarta tahun 2025 melalui PMK Nomor 108 Tahun 2024. Dana ini akan dicairkan dalam tiga tahap, yaitu April (40 persen), Agustus (40 persen), dan Oktober (20 persen).
Total Dana Desa yang dialokasikan untuk DI Yogyakarta tahun ini mencapai Rp515,13 miliar. Alokasi tersebut dihitung berdasarkan berbagai faktor, termasuk alokasi dasar, afirmasi, kinerja, dan insentif desa.
Setiap kabupaten di DI Yogyakarta menerima Dana Desa dengan jumlah berbeda. Kabupaten Gunung Kidul mendapatkan alokasi terbesar, yaitu Rp168,80 miliar. Sementara itu, Kabupaten Kulon Progo menerima jumlah terkecil, yakni Rp97,40 miliar.
Kabupaten Bantul menerima Dana Desa sebesar Rp121,56 miliar, sementara Kabupaten Sleman mendapatkan Rp127,35 miliar. Perbedaan alokasi ini disesuaikan dengan kebutuhan pembangunan desa dan kebijakan pemerintah.
Proporsi Dana Desa setiap kabupaten terhadap total alokasi DI Yogyakarta juga menunjukkan perbedaan signifikan. Gunung Kidul mendapatkan porsi terbesar, yaitu sekitar 32,8 persen dari total alokasi.
Sleman berada di posisi kedua dengan proporsi sekitar 24,7 persen dari total Dana Desa DI Yogyakarta. Bantul menyusul dengan proporsi 23,6 persen, sementara Kulonprogo memperoleh 18,9 persen.
Dengan alokasi terbesar, Gunung Kidul diharapkan mampu memanfaatkan Dana Desa secara optimal. Penggunaan dana ini difokuskan pada pengurangan kemiskinan ekstrem dan peningkatan digitalisasi desa.
Sementara itu, Kulon Progo yang mendapat alokasi terkecil tetap memiliki peluang besar dalam pengembangan desa. Efektivitas penggunaan dana akan menjadi kunci utama dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat.