Kontroversi Jual Beli LKS di SDN Kemayoran 1 Bangkalan: Dugaan Pelanggaran Aturan di Balik Klaim Kesepakatan

Madurapers
Wahyudi, pakar linguistik lulusan UNS, adalah salah satu dosen di UNIBA Madura
Wahyudi, pakar linguistik lulusan UNS, adalah salah satu dosen di UNIBA Madura (Dok. Madurapers, 2025).

Bangkalan – Dugaan jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) di SDN Kemayoran 1 Bangkalan, yang diberitakan Madurapers, memicu sorotan publik. Wali murid mengaku diminta membeli enam buku LKS seharga Rp13.000 per buku.

Wahyudi, Dosen Linguistik UNIBA Madura, menilai kasus ini bisa dianalisis kebenarannya melalui pendekatan korespondensi (empirik) dan koherensi (verbal). Ia menyebut pengakuan wali murid sebagai data empirik yang menunjukkan adanya transaksi di sekolah.

Namun, Kepala Sekolah Nurhayati Eka membantah tuduhan tersebut dan mengklaim penjualan LKS hasil kesepakatan paguyuban dan wali murid. Wahyudi menilai bantahan ini menciptakan kontradiksi empirik karena belum ada bukti tertulis yang mendukung klaim itu.

Fakta empirik lainnya mengungkap bahwa Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) seharusnya mencukupi pembelian buku tanpa membebani wali murid. Jika benar terjadi kesepakatan, pihak sekolah perlu menunjukkan bukti tertulis dan transparansi penggunaan Dana BOS.

Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan Bangkalan, Ali Yusri Purwanto, menyatakan akan memanggil pihak terkait untuk memverifikasi fakta lapangan. Pernyataannya menegaskan pentingnya klarifikasi agar kebenaran empirik kasus ini terungkap.

Menurut Wahyudi, analisis kebenaran korespondensi atau empirik mengharuskan klaim sesuai dengan kenyataan, namun hal itu belum terwujud. Selama bukti konkret belum muncul, tuduhan jual beli LKS tetap bersifat tentatif.