Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemungutan suara ulang (PSU) di 25 daerah menunjukkan ketidakprofesionalan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam Pilkada 2024.
Khozin, mengutip dari sumber resmi DPR RI, menyebut, “Membaca putusan PSU oleh MK, salah satu penyebabnya adalah kinerja KPU yang tidak profesional, terutama dalam persoalan administrasi pendaftaran calon.”
Ia menegaskan, jika KPU bekerja secara profesional dengan menyusun aturan teknis yang presisi, PSU di beberapa daerah tidak akan terjadi.
Khozin mencontohkan kasus Pilkada Tasikmalaya, di mana KPU meloloskan kandidat yang telah dua periode menjabat karena perhitungan masa jabatan yang keliru.
“Ada kandidat yang sebenarnya sudah dua periode, tetapi tetap diloloskan. Seharusnya KPU bekerja sesuai dengan aturan hukum, termasuk mempertimbangkan putusan MK,” tambahnya.
Selain itu, Khozin juga menyoroti peran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang dinilai kurang optimal dalam mengawasi jalannya Pilkada.
