Jakarta – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi meluncurkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) sebagai kebijakan baru dalam penerimaan peserta didik di sekolah negeri.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan akses pendidikan yang lebih merata dan inklusif bagi seluruh anak Indonesia.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Menteri Mu’ti menjelaskan bahwa SPMB mengacu pada empat pilar utama, yaitu Pendidikan Bermutu untuk Semua, Inklusi Sosial, Integrasi Sosial, dan Kohesivitas Sosial.
“SPMB menjadi upaya pemerintah untuk memastikan setiap anak Indonesia mendapatkan layanan pendidikan di sekolah negeri secara adil. Di saat yang sama, kami juga akan melibatkan serta mendukung sekolah swasta yang telah berkontribusi dalam memajukan pendidikan,” ujarnya, Senin (03/03/2025).
SPMB akan menempatkan peserta didik di sekolah terdekat dengan domisili mereka agar akses pendidikan lebih merata. Selain itu, sistem ini memberikan perhatian khusus bagi kelompok kurang mampu dan daerah dengan kebutuhan spesifik agar tidak ada anak yang tertinggal dalam pendidikan.
Kemendikdasmen juga memperkenalkan konsep baru dengan istilah “Murid”, yang lebih inklusif dan mencakup peserta didik dari berbagai jalur pendidikan. Menteri Mu’ti menegaskan bahwa pendekatan ini bertujuan untuk menciptakan sistem yang lebih adil bagi semua anak di Indonesia.
Suksesnya implementasi SPMB membutuhkan peran serta dari seluruh Pemerintah Daerah, terutama dalam memastikan kebijakan ini berjalan sesuai dengan aturan yang ditetapkan.
“Peran 38 Provinsi dan 514 Kabupaten/Kota sangat penting karena mereka mengampu 51 juta murid, 3,4 juta guru, dan 440 ribu satuan pendidikan. Oleh karena itu, SPMB harus menjadi upaya bersama dalam memajukan pendidikan nasional,” katanya.