Polres Bangkalan Lakukan Penahanan terhadap Oknum Pegawai DPMPTSP atas Dugaan Penipuan

Ilustrasi penahanan oknum tersangka oleh Polres Kabupaten Bangkalan
Ilustrasi penahanan oknum tersangka oleh Polres Kabupaten Bangkalan (Sumber Foto: Encrypted-tbn0.gstatic).

Bangkalan – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim), Kepolisian Resor (Polres) Bangkalan, telah melakukan penahanan terhadap oknum pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bangkalan.

Penetapan sebagai tersangkanya, berdasarkan Surat Pemberitahuan tertanggal 28 Februari 2025 melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor: B/253/II/RES.1.11./2025/Satreskrim dengan rujukan Laporan Polisi ke Polres Bangkalan Nomor: LP/B/193/XII/2024/SPKT/POLRES BANGKALAN/POLDA JATIM.

Tidak berselang lama, Polres Bangkalan melalui unit Pidana Umum (Pidum) melakukan penahanan terhadap oknum tersebut yang telah melakukan tindak penipuan mobil gadai atas nama Koes Restonia Haque, S.E (Nia).

AKP Hafid Dian Maulidi, S.H.,M.H., Kasat Reskrim Polres Bangkalan membenarkan informasi terkait penahanan terhadap oknum penipuan ASN DPMPTSP inisial Nia.

“Iya benar, tersangka sudah dilakukan penahanan. Saat ini kami sedang dalam proses pemberkasan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bangkalan,” ucap Hafid, Jumat (14)/03/2025).

Menurutnya, penahanan terhadap tersangka dilakukan sejak tanggal 03 Maret 2025, ia mengaku bahwa pihak tersangka telah ditahan di tahanan Mapolres Bangkalan untuk segera diproses pelimpahan ke Kejari. “Selanjutnya kami akan segera mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Bangkalan, tunggu saja kelanjutannya nanti,” terangnya.

error:

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca