Polres Bangkalan Lakukan Penahanan terhadap Oknum Pegawai DPMPTSP atas Dugaan Penipuan

Madurapers
Ilustrasi penahanan oknum tersangka oleh Polres Kabupaten Bangkalan
Ilustrasi penahanan oknum tersangka oleh Polres Kabupaten Bangkalan (Sumber Foto: Encrypted-tbn0.gstatic).

Bangkalan – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim), Kepolisian Resor (Polres) Bangkalan, telah melakukan penahanan terhadap oknum pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bangkalan.

Penetapan sebagai tersangkanya, berdasarkan Surat Pemberitahuan tertanggal 28 Februari 2025 melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor: B/253/II/RES.1.11./2025/Satreskrim dengan rujukan Laporan Polisi ke Polres Bangkalan Nomor: LP/B/193/XII/2024/SPKT/POLRES BANGKALAN/POLDA JATIM.

Tidak berselang lama, Polres Bangkalan melalui unit Pidana Umum (Pidum) melakukan penahanan terhadap oknum tersebut yang telah melakukan tindak penipuan mobil gadai atas nama Koes Restonia Haque, S.E (Nia).