Bangkalan – Seorang pegawai BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Bangkalan diduga memblokir nomor handphone wartawan yang berusaha mengonfirmasi isu publik. Tindakan ini memicu perdebatan mengenai transparansi dan keterbukaan informasi di lingkungan BPJS Ketenagakerjaan.
Pemblokiran ini diduga terkait dengan ramainya pemberitaan mengenai transparansi pemotongan iuran BPJS Ketenagakerjaan terhadap gaji THL Kabupaten Bangkalan. Isu ini mencuat setelah LSM Pejuang Reformasi Indonesia (PRI) menggelar audiensi di kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Publik mempertanyakan sikap tertutup BPJS Ketenagakerjaan cabang Madura di era digital seperti saat ini. Kasus ini pun menyoroti pentingnya kebebasan pers dan akuntabilitas pejabat publik dalam memberikan informasi.
Ketua LSM Pejuang Reformasi Indonesia, Syaiful Anam, menyayangkan tindakan pegawai BPJS Ketenagakerjaan yang menghambat kerja wartawan. “Saya sangat menyayangkan tindakan oknum pegawai BPJS Ketenagakerjaan Bangkalan yang menutup akses kinerja wartawan dalam mendapatkan informasi,” ujarnya, Sabtu (15/03/2025).
Menurut Syaiful Anam, transparansi dan akuntabilitas BPJS Ketenagakerjaan harus dijaga agar kepercayaan publik tidak terganggu. Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan hak masyarakat dalam mengawasi kinerja lembaga publik.
Syaiful Anam juga menyoroti Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. “Bagi badan publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan,” tegasnya.