Jelang Lebaran Idulfitri, Polsek Banyuates Larang Takbir Keliling dan Penggunaan Petasan

Markas Polisi Sektor (Mapolsek) Banyuates
Markas Polisi Sektor (Mapolsek) Banyuates (Sumber Foto: Anaf/Madurapers, 2025).

Sampang – Menjelang perayaan Idulfitri 1446 Hijriah, Kapolsek Banyuates, AKP Sunarno, mengeluarkan imbauan kepada masyarakat Kecamatan Banyuates agar tidak menggelar takbir keliling pada malam takbiran.

Larangan ini bertujuan untuk menghindari potensi gangguan bagi pemudik serta mencegah kemacetan di jalan raya.

“Masyarakat diimbau untuk melaksanakan takbir di masjid atau mushala. Selain itu, dilarang juga menyalakan bola api udara dan petasan karena dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” ujar AKP Sunarno kepada madurapers, Minggu (23/3/2025).

AKP Sunarno menegaskan bahwa masyarakat yang ketahuan membuat atau membakar petasan dapat dikenai sanksi hukum sesuai Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara.

Guna menjaga kondusivitas wilayah, Polsek Banyuates bersama Camat dan Danramil Banyuates akan menggelar patroli gabungan pada malam takbiran.

“Kami akan melakukan patroli untuk memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga, menjelang perayaan lebaran Idulfitri,” tutupnya.

Dengan adanya imbauan ini, diharapkan masyarakat dapat mematuhi aturan demi menciptakan malam takbiran yang aman dan kondusif di wilayah Kecamatan Banyuates.

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca