Pamekasan — Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Madura menerima pelimpahan kasus dugaan penyelundupan rokok ilegal dari Satuan Patroli Jalan Raya (Sat PJR) Unit VIII Suramadu pada Sabtu (07/06/2025) pukul 17.30 WIB.
Kasus ini bermula pada Jumat malam (06/06/2025) ketika tiga pria bernama Moh. Iqbal Hasan Zain, Ainul Yaqin dan Salamet Riyadi, melakukan perjalanan dari Bangkalan menuju Pamekasan menggunakan mobil Suzuki Ertiga.
Mereka diduga mengambil rokok tanpa pita cukai untuk dikirim ke wilayah Jawa Tengah. Sekitar pukul 23.30 WIB, ketiganya kembali melanjutkan perjalanan.
Namun, saat melintas di kawasan Tangkel, Bangkalan, mobil yang mereka tumpangi diberhentikan oleh petugas Sat PJR. Alih-alih berhenti, ketiganya malah memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi dan memicu aksi kejar-kejaran dramatis.
Pengejaran berakhir pada Sabtu dini hari (07/06/2025) sekitar pukul 01.30 WIB, ketika mobil pelaku mengalami kecelakaan dan menabrak kendaraan patroli serta sebuah rumah warga.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah rokok berbagai merek tanpa pita cukai di dalam kendaraan. Barang bukti dan tersangka diamankana dalam pelimpahan perkara ke Bea Cukai Madura, turut diserahkan:
- Tiga orang tersangka dalam kondisi sehat,
- Satu unit mobil Suzuki Ertiga dengan nomor polisi B 1638 ENL dalam kondisi rusak berat, dan
- Puluhan ribu batang rokok ilegal tanpa pita cukai.
Ketiga tersangka kemudian dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pamekasan pada Minggu malam (08/06/2025) sekitar pukul 19.30 WIB, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.