Surabaya – Ratusan nelayan dari berbagai daerah di Pantura Madura yang tergabung dalam Persatuan Nelayan Pantura Madura (PNPM), menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Perwakilan Jabanusa di Surabaya, Rabu (20/08/2025).
Kedatangan mereka untuk menuntut realisasi ganti rugi atas rumpon atau rumah ikan yang rusak akibat aktivitas survei seismik 3 dimensi yang dilakukan Petronas Carigali di lapangan Hidayah, wilayah perairan North Madura II, pada tahun 2024 lalu.
Dengan membawa spanduk-spanduk bertuliskan tuntutan, massa aksi yang berasal dari tiga kecamatan di Kabupaten Sampang, yakni Banyuates, Ketapang, dan Sokobanah, menyampaikan aspirasi mereka.
Salah satu spanduk berbunyi tegas, “Petronas Carigali Jangan Khianati Rakyat, Ayo Bayar Ganti Rugi Rumpon Atau Angkat Kaki dari Pantura Madura”.
Spanduk lainnya menyoroti dugaan adanya “permainan” dari SKK Migas yang melarang Petronas Carigali untuk memberikan pernyataan terkait ganti rugi rumpon.
Aksi unjuk rasa ini tidak hanya diisi dengan orasi. Sebagai bentuk protes dan simbol matinya harapan mereka, para nelayan juga menggelar tahlil dan doa bersama di depan kantor SKK Migas.
Menurut Faris Reza Malik, koordinator aksi, unjuk rasa ini adalah puncak dari kekecewaan nelayan terhadap SKK Migas dan Petronas yang dianggap telah mengingkari janji.
“Kami datang ke sini hanya untuk meminta ganti rugi rumpon yang telah dirusak. Tapi, kenapa Petronas dan SKK Migas seolah-olah mempermainkan nasib kami, padahal sudah satu tahun kami menunggu,” ujarnya dengan nada kesal.
Faris menambahkan, aksi serupa sebenarnya sudah dilakukan di Kantor Petronas di Gresik pada Selasa (19/08/2025). Namun, saat itu pihak Petronas enggan menemui perwakilan nelayan karena adanya larangan dari SKK Migas Jabanusa.
“Kenapa SKK Migas sampai melarang Petronas menemui kami? Jangan-jangan memang ada sesuatu yang disembunyikan,” tudingnya.
Lebih lanjut, Faris menjelaskan bahwa dalam pertemuan yang difasilitasi SKK Migas Jabanusa pada bulan Juli lalu, Petronas dan PT Elnusa sepakat untuk memberikan ganti rugi rumpon kepada nelayan di setiap kecamatan, dengan total nilai mencapai Rp21,19 miliar.
Dana tersebut rencananya akan didistribusikan untuk Kecamatan Banyuates sebesar Rp 6,35 miliar, Ketapang Rp 5,45 miliar, Sokobanah Rp 3,99 miliar, Batumarmar (Pamekasan) Rp 3,15 miliar, dan Pasean (Pamekasan) Rp 2,25 miliar.
“Namun, hingga saat ini janji tersebut belum terealisasi. Bahkan, janji mereka untuk menemui nelayan pada akhir Juli lalu juga dibatalkan,” sesalnya.
Setelah hampir dua jam berorasi, akhirnya perwakilan SKK Migas bersedia menemui massa aksi.
Dalam pertemuan tersebut, pihak SKK Migas mengklaim bahwa Petronas telah melaksanakan kewajiban ganti rugi melalui Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang.
“Pimpinan kami menyampaikan bahwa kewajiban tersebut sudah dilaksanakan. Artinya, dana sudah dibayarkan. Sekarang, masalahnya ada di Pemkab Sampang, bukan lagi di kami,” jelas perwakilan SKK Migas.
Namun, ketika ditanya mengenai total dana ganti rugi yang telah diserahkan ke Pemkab Sampang, perwakilan SKK Migas tersebut enggan memberikan jawaban yang pasti.
“Mohon maaf, saya tidak bisa memberikan informasi lebih detail mengenai hal itu,” ujarnya didepan para nelayan.