Dugaan Korupsi Dana Ganti Rugi Rumpon Nelayan Rp21 Miliar Dilaporkan ke Jampidsus Kejagung

Admin
Aktivis LPK Trankonmasi Jawa Timur saat berada di depan gedung PTSP Kejagung RI, Jakarta,
Aktivis LPK Trankonmasi Jawa Timur saat berada di depan gedung PTSP Kejagung RI, Jakarta, (Foto: Misbah/Madurapers, 2025).

Jakarta – Skandal dugaan korupsi dana ganti rugi rumpon nelayan di Kabupaten Sampang, Madura, kian menguat. Dana kompensasi sebesar Rp21 miliar yang disalurkan oleh Petronas melalui PT Bintang Anugerah Perkasa pada 24 September dan 24 Oktober 2024 diduga digarong oleh jaringan mafia migas yang melibatkan oknum pejabat daerah.

Akibatnya, nelayan dan aktivis pembela rakyat kecil murka. Mereka resmi melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), khususnya ke Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kamis, (11/9/2025).

Imron Muslim, aktivis dari Lembaga Perlindungan Konsumen Trankonmasi (Trankonmasi Jatim), membenarkan pihaknya telah menyerahkan surat pengaduan resmi ke Kejagung dan mendapat tanda terima dari Jampidsus.

“Suratnya sudah kami layangkan langsung ke Kejagung. Kami berharap kasus ini segera dituntaskan demi keadilan untuk nelayan,” tegas Imron.

Menurutnya, laporan tersebut dilengkapi bukti rekaman suara pengakuan seorang berinisial S, yang menyebut dana Rp21 miliar itu mengalir ke oknum pejabat teras Pemkab Sampang.