Aktivis Desak Kejari Sampang Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi PEN Rp12 Miliar

Admin
Aktivis Jawa Timur saat menggelar aksi di depan Mapolda Jawa Timur perihal kasus korupsi PEN
Aktivis Jawa Timur saat menggelar aksi di depan Mapolda Jawa Timur perihal kasus korupsi PEN, (Foto: Anaf/Madurapers, 2025).

Surabaya – Kasus dugaan korupsi Dana Insentif Daerah (DID) Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Sampang senilai Rp12 miliar kembali memanas. Aktivis Jaringan Anti Rasuah Jawa Timur (JARJT), Khoirul Anam, meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang mengembangkan penyidikan dan menetapkan tersangka tambahan.

Pernyataan itu disampaikan setelah empat tersangka Hasan Mustofa dan Syahron (ASN Dinas PUPR Sampang), serta dua pihak swasta, Yayan dan Umam, resmi dilimpahkan ke Kejari Sampang oleh Ditreskrimsus Polda Jawa Timur pada Rabu (19/11/2025).

Anam menilai bahwa penetapan empat tersangka tidak mencerminkan keseluruhan pihak yang terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan negara hingga Rp2,9 miliar itu.

“Kami meminta Kejaksaan Negeri Sampang mengembangkan kasus ini hingga tuntas. Saya yakin masih ada tersangka lain,” tegasnya, Sabtu (22/11/2025).

Menurut Anam, karena perkara korupsi sudah berada di tangan Kejaksaan, maka kewenangan memperluas penyidikan berada sepenuhnya pada institusi tersebut.

“Jaksa berwenang menetapkan tersangka tambahan. Jika Kejari Sampang mampu mengusut tuntas hingga muncul tersangka baru, itu prestasi besar yang akan diapresiasi Kejati Jatim dan bahkan Kejagung RI,” ujarnya.

Anam menyatakan dalam waktu dekat pihaknya akan menggelar aksi demonstrasi dan audiensi di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

“Kami mendesak Kejati memberi tekanan dan arahan kepada Kejari Sampang agar mengembangkan kasus korupsi PEN Rp12 miliar ini dan menetapkan tersangka baru,” katanya.

Menurut kajian hukum dari Sutrisno, S.H., praktisi hukum asal Sampang, Kejaksaan memiliki ruang luas untuk mengembangkan perkara setelah pelimpahan Tahap II.

Berikut landasan hukumnya:

1. UU No. 16/2004 tentang Kejaksaan RI