Sumenep – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam organisasi Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) dan Gerakan Mahasiswa Ekstra Parlemen (Gempar) kini kembali dilempari rasa kekecewaan usai menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Polres Sumenep, Madura, pada hari Jumat (22/10/2021).
Pasalnya, kekecewaan tersebut disebabkan Kapolres Sumenep tidak bersedia menandatangani MoU atau surat perjanjian dari mahasiswa tentang pemberian jaminan keamanan bagi aktivis yang sedang menyampaikan pendapatnya.
Saat menemui massa aksi demonstrasi, Kapolres Sumenep, AKBP Rahman Wijaya mengungkapkan, bahwa pihaknya masih akan melakukan investigasi terlebih dahulu sebelum menetapkan sebuah kebijakan.
“Personel kami akan dilaksanakan investigasi, apabila memang ada ketentuan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang dilanggar, maka akan kita laksanakan proses hukum sesuai dengan proses ketentuan yang berlaku,” ungkapnya, Jumat (22/10/2021).
Secara tegas, Rahman juga menyatakan siap untuk menjembatani serta mengawal mahasiswa pada setiap kesempatan dalam menyampaikan pendapat.
“Kami siap menjembatani, membantu, dan mengawal kalian dalam menyampaikan aspirasi,” tambahnya.
Namun sayang, pernyataan itu berujung mengecewakan bagi mahasiswa. Sebab, Kapolres Sumenep tidak bersedia menandatangani surat perjanjian yang dibawa oleh mahasiswa.
“Kami ingin meminta ketegasan Kapolres Sumenep, terkait kejadian pada tanggal 1 dan 13 Oktober 2021 kemarin, agar tindakan serupa tidak terjadi lagi,” Kata Muhammad Noer, saat diwawancara sejumlah awak media usai aksi.