Surabaya – Tiga oknum polisi yang sebelumnya berdinas di Satresnarkoba Polrestabes Surabaya yaitu Iptu Eko Julianto, Aipda Agung Pratidina dan Brigpol Didik yang diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya karena tertangkap tangan oleh Paminal Mabes Polri saat sedang pesta narkoba pada salah satu hotel di Surabaya dijatuhi vonis hukuman penjara berbeda.
Pada persidangan agenda putusan di ruang sidang Candra PN Surabaya, Kamis (30/12/2021), Majelis Hakim yang diketuai Johanis Hehamony memutuskan ketiga terdakwa tersebut secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Undang – Undang (UU) Nomor 35 Tahun 1999 Tentang Narkotika. Hukuman penjara dan denda yang diterima ketiga terdakwa itu dipotong masa tahanan.
Ketiga terdakwa yakni Iptu Eko Julianto dijatuhi hukuman penjara 7 tahun 6 bulan, denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan penjara, Aipda Agung Pratidina dijatuhi hukuman penjara 6 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan penjara dan Brigpol Didik dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan penjara.
Majelis hakim juga memerintahkan barang bukti narkoba jenis sabu, ekstasi dan barang bukti lainnya dirampas negara dan dimusnahkan. Menariknya, dalam putusan itu disebut barang bukti narkoba yang digunakan ketiga terdakwa untuk pesta narkoba berasal dari Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya waktu itu AKBP Memo Ardian.
Atas vonis ini, ketiga terdakwa tersebut melalui Penasihat Hukum (PH) – nya Edo Prasetyo menyatakan pikir-pikir. Hal senada juga diutarakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim Rakhmad Hari Basuki yang juga mengatakan pikir-pikir menyikapi vonis terhadap ketiga terdakwa oknum polisi itu.