Sidoarjo – Kades Suko Legok Rokhayani resmi ditetapkan tersangka, Senin (31/1/2022) dan langsung ditahan di rumah tahanan (rutan) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim terkait dugaan kasus korupsi pungutan liar (pungli) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di wilayahnya. Informasi ini disampaikan Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Adityawarman Rakatama, Senin (31/1/2022).
Ia mengatakan tim penyidik Pidsus Kejari Sidoarjo menyatakan Kades Suko Legok Rokhayani ini sebagai tersangka setelah dilakukan penyidikan dan pemeriksaan atas kasus pungli PTSL.
“Jadi menurut tim penyidik, tidak ada pertimbangan terhadap Rokhayani untuk tidak dilakukan penahanan. Dan sebagai penegakan hukum, Rokhayani ditahan mulai tanggal 31 Januari 2022 hingga 19 Februsri 2022 di rutan Kejati Jatim,” ungkap Aditya, panggilan karibnya.
Sedangkan untuk pihak lain yang terlibat, Aditya berjanji pihak penyidik Pidsus Kejari Sidoarjo akan tetap melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus ini berdasar temuan bukti dan keterangan saksi.