Sidoarjo – Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Ketua Umum Partai Demokrat (PD), menegaskan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) yang diatur dalam Permenaker pada usia 56 tahun, tidak adil dan tidak logis, Senin (21/2/2022).
Dilansir dari laman website PD, AHY menegaskan hal ini usai mendapat keluhan dari sejumlah buruh di pabrik PT Maspion, Sidoarjo, Jawa Timur (19/2/2022).
“Curhat mereka (buruh pabrik PT Maspion, Red.) terkait JHT menjadi concern saya. Mereka merasa diperlakukan dengan tidak adil. Saya sepakat bahwa apa yang terjadi ini terkait dengan JHT adalah sesuatu hal yang tidak adil dan tidak logis,” sambung AHY.
“Tentu ini tugas kami sebagai penyambung lidah rakyat, baik melalui jalur legislatif di tingkat pusat maupun daerah,” kata AHY.
Selanjutnya, menurutnya,“Kami sangat bersyukur ada Mas Emil (Dardak) sebagai salah satu pemimpin eksekutif di tingkat provinsi bersama Ibu Khofifah, mudah-mudahan kami bisa bersinergi untuk memperjuangkan suara dan aspirasi dari para serikat pekerja ini.”
AHY memerintahkan anggota Fraksi PD di DPR RI di Komisi Ketenagakerjaan untuk menyampaikan keberatan para buruh ini dan meminta Menaker mencabut peraturan menteri tersebut.
AHY langsung mengunjungi pabrik PT Maspion setibanya di Surabaya, dari Jakarta tadi pagi.
Saat meninjau produk-produk Maspion, AHY mengapresiasi dan bangga dengan produk-produk buatan nasional ini karena sudah mendunia dan menjadi barang-barang berkualitas selama puluhan tahun.
“Saya juga senang tadi sempat melakukan video conference dengan Presdir Maspion Group Bapak Alim Markus, saya berharap beliau bisa terus menyemangati generasi penerus beliau agar bisa terus memajukan Maspion Group,” puji AHY.