Jakarta – Bank Indonesia (BI) dan Reserve Bank of Australia menyepakati pembaruan perjanjian swap bilateral dalam mata uang lokal masing-masing negara, Selasa (22/2/2022).
Perjanjian swap bilateral itu, dikutip dari laman website BI, (Bilateral Currency Swap Arrangement – BCSA) berlaku efektif sejak 18 Februari 2022.
Perjanjian kerja sama pertama kali disepakati pada Desember 2015 dan telah diperpanjang dengan periode waktu 3 (tiga) tahun sejak saat itu.
Sesuai dengan fasilitas sebelumnya, perjanjian memungkinkan dilakukannya pertukaran dalam mata uang lokal masing-masing negara hingga senilai A$10 miliar atau Rp100 triliun.
Perjanjian akan berlaku efektif selama tiga tahun dan dapat diperpanjang atas kesepakatan kedua bank sentral.
