Guspardi Gaus: tidak Ada Regulasi Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Daerah

Guspardi Gaus, Anggota Komisi II DPR RI
Guspardi Gaus, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PAN (Sumber: Wikipedia, 2020).

Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mempertanyakan dasar gugatan yang dilakukan para pihak tertentu ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap perpanjangan masa jabatan kepala daerah, Kamis (14/4/2022).

Menurut Guspardi Gaus, tak ada regulasi atau undang-undang yang mengatur tentang perpanjangan masa jabatan kepala daerah.

Ada pula UU yang mengatur mekanisme tentang pengisian kekosongan masa jabatan kepala daerah, baik Bupati/Wali Kota dan Gubernur yang masa tugasnya berakhir.

“Masa jabatan kepala daerah bukan soal keinginan pribadi melainkan harus mengacu kepada peraturan yang berlaku.

Peraturan yang ada sejauh ini hanya mengatur soal pembatasan masa jabatan kepala daerah dan tidak ada norma hukum yang mengatur perpanjangan masa jabatan Kepala Daerah.

Nah, jika kepala daerah melakukan perpanjangan masa jabatan, maka hal itu akan melanggar alias menabrak UU yang berlaku,” kata Guspardi, Kamis (14/4/2022).

Ia menjelaskan, masa jabatan kepala daerah diatur dalam Pasal 162 UU 10)2016 tentang Pemerintah Daerah.

Manakala masa jabatan Kepala Daerah (Bupati/Wali Kota dan Gubernur) berakhir dan terjadi kekosongan, maka Pemerintah diberi kewenangan untuk menunjuk ASN untuk mengisi kekosongan jabatan itu sampai dengan terpilihnya Kepala Daerah melalui Pemilihan serentak nasional pada tahun 2024.

“Kepala daerah yang habis masa jabatannya bisa menjabat lagi namun harus mengikuti dan terpilih pada pilkada selanjutnya. Jadi, bukan diusulkan atau didasarkan keingunan pribadi dan aspirasi masyarakat,” tegas politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca