Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mempertanyakan dasar gugatan yang dilakukan para pihak tertentu ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap perpanjangan masa jabatan kepala daerah, Kamis (14/4/2022).
Menurut Guspardi Gaus, tak ada regulasi atau undang-undang yang mengatur tentang perpanjangan masa jabatan kepala daerah.
Ada pula UU yang mengatur mekanisme tentang pengisian kekosongan masa jabatan kepala daerah, baik Bupati/Wali Kota dan Gubernur yang masa tugasnya berakhir.
“Masa jabatan kepala daerah bukan soal keinginan pribadi melainkan harus mengacu kepada peraturan yang berlaku.
Peraturan yang ada sejauh ini hanya mengatur soal pembatasan masa jabatan kepala daerah dan tidak ada norma hukum yang mengatur perpanjangan masa jabatan Kepala Daerah.
Nah, jika kepala daerah melakukan perpanjangan masa jabatan, maka hal itu akan melanggar alias menabrak UU yang berlaku,” kata Guspardi, Kamis (14/4/2022).
Ia menjelaskan, masa jabatan kepala daerah diatur dalam Pasal 162 UU 10)2016 tentang Pemerintah Daerah.