Tanah Milik Warga Jatra Timur Diduga Kena Serobot Tanah Bersertifikat PTSL

Gambar waktu pengukuran ulang oleh petugas BPN Sampang dengan ahli waris dan pemilik tanah bersertifikat PTSL, Minggu, 21/8/2022 (dok. Madurapers.com).

Sampang – Diduga kuat tanah bersertifikat PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) menyerobot lahan milik warga Desa Jatra Timur, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, yang sudah dikuasai fisik secara sah selama puluhan tahun, Selasa (23/8/2022).

PTSL ini memperlihatkan bahwa meski dipersiapkan matang oleh Pemerintah Pusat ternyata tidak mengurangi persoalan kepemilikan lahan di Desa Jatra Timur, Banyuates, Sampang.

Hal ini dialami oleh keluarga Mansur alias H Masudi (almarhum), warga Desa Jatra Timur, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang.

Lahan miliknya yang berada di Dusun Dung Gadung, Desa Jatra Timur yang dikuasai fisik puluhan tahun dan sudah bersertifikat serta ada leter C dan akta jual beli diduga diserobot oleh lahan salah satu warga berinisial HDR bersertifikat yang diproses melalui PTSL.

Bahkan, dua pohon jati telah ditebang oleh orang tak bertanggungjawab dan mengklaim bahwa pohon jati yang ditebangnya berada pada lahannya.

Namun, setelah dilakukan pengukuran ulang dua pohon jati tersebut berdiri di atas lahan milik Mansur alias Masudi yang sudah bersertifikat.

Selain itu, tanah yang diklaim tersebut, sudah dikuasai fisik dan ada bukti leter C dan jual belinya.

“Aneh, kok bisa disertifikatkan oleh petugas PTSL BPN Kabupaten Sampang. Harusnya, waktu ngukur mengundang warga yang miliki tanah sekitar,” tutur keluarga almarhum.

Kuasa hukum ahli waris almarhum Mansur alias H Masudi, Sutrisno, S.H., mengatakan, bahwa H Masudi mempunyai sebidang tanah dengan nomor Persil 15, kelas 11-D tanah tegalan dengan luas 11.550 m². Tanah tersebut sudah berSertifikat atas nama H Masudi dengan luas 9.585 m².

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca