Pemkab Sumenep Bentuk Tim Pemberantasan Rokok Ilegal, Salah Satunya Satpol PP 

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep Ach Laili Maulidy (Foto Kiri) saat menyampaikan agenda pemberantasan rokok Ilegal di Sumenep. (Sumber Foto: Istimewa)

Sumenep – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur bentuk tim pemberantasan rokok Ilegal guna menegakkan peredaran rokok haram di kabupaten yang bersimbol kuda terbang. Kamis, 22 September 2022.

Diketahui, tim pemberantasan yang dimaksud yakni Satpol PP, Polres, Kodim, DBHCT, Bagian Perekonomian, Dinas UKM dan Perdagangan, DPMPTSP, Bagian Hukum Setkab Sumenep dan unsur lainnya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep Ach Laili Maulidy mengatakan bahwa kegiatan operasi pemberantasan rokok ilegal telah berlangsung sejak 5 September 2022 kemaren.

“Tim gabungan kerjanya setiap hari dari pukul 08.00 WIB pagi sampai pukul 16.00 sore,” katanya saat diwawancarai oleh sejumlah awak media, Kamis (22/09/2022).

Selain menyita sejumlah rokok haram tersebut, pihaknya juga memberikan edukasi dan sosialisasi terhadap bahaya menjual rokok ilegal dengan harapan masyarakat akan sadar bahwa tindakan tersebut dilarang oleh negara.

“Untuk itu, kami ke depan akan terus menggenjot pemberantasan rokok ilegal di wilayah Kabupaten Sumenep,” tegasnya.

Eks Kabag Perekonomian Setkab Sumenep menambahkan, dari beberapa kecamatan yang belum terpantau nantinya akan dilanjutkan turba kembali sampai batas waktu yang ditentukan.

Hal ini lantaran selain mengumpulkan informasi, memasang poster dan menjelaskan ciri-ciri rokok ilegal maka langkah awal ini juga sebagai upaya memberikan arahan agar masyarakat tidak menjual lagi.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca